-->

Panduan Matrikulasi untuk Guru SMA / SMK Kurikulum 2013


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SE Mendikbud) Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, diamanatkan bahwa pada tahun pelajaran 2014/2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada semua satuan pendidikan: SD/MI I, II, IV, dan V; SMP/MTs kelas VII dan VIII; SMA/MA/SMK/MAK kelas X dan XI di seluruh Indonesia.

Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 420/176/SJ - Nomor 0258/MPK.A/KR/2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar menyediakan anggaran untuk mendukung Implementasi  Kurikulum 2013 pada Tahun Anggaran 2014. Selajutnya Pemerintah Provinsi bersama-sama Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pendampingan, monitoring, dan evaluasi  pelaksanaan Kurikulum 2013 di tingkat  sekolah bersama dengan Unit Implementasi Kurikulum (UIK). Pemerintah  Kabupaten/Kota menyiapkan mekanisme teknik pendampingan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tingkat sekolah bersama dengan Unit Implementasi Kurikulum (UIK).

Merujuk pada kebijakan tersebut bahwa peserta didik di kelas X dan XI pada tahun pelajaran 2014/2015 wajib melaksanakan Kurikulum 2013 secara simultan. Jumlah SMA  di Indonesia sebanyak 12.637 dan yang melaksanakan Kurikulum 2013  pada tahun pelajaran 2013/2014 baru 1.436 SMA terdiri dari 1.270 SMA sasaran dan 166 SMA melaksanakan secara mandiri. Dengan demikian jumlah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013  sebanyak 11,36%. Hal ini berarti bahwa semua peserta didik kelas XI pada tahun pelajaran 2014/2015 belum memperoleh pengalaman belajar dengan kompetensi dasar (KD) sebagaimana yang dituntut Kurikulum 2013 di kelas X pada tahun pelajaran 2013/2014.

Struktur kurikulum yang termuat dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan yang termuat dalam Permendikbud No. 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum memiliki perbedaaan dari sisi jumlah dan jenis mata pelajaran. Hal ini menjadi pemikiran satuan pendidikan, bagaimana melakukan penyesuaian mata pelajaran,  bagaimana pemenuhan ketercapaian KD yang dituntutan Kurikulum 2013 namun KD tersebut tidak  terdapat pada Kurikulum 2006 kelas X tahun pelajaran 2013/2014, dan penyesuainan Laporan Hasil Belajar (LHB) menjadi Laporan Capaian Kompetensi (LCK).

Konsekuensi dari hal di atas satuan pendidikan yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2013/2014 perlu mempersiapkan manajemen dalam upaya pemenuhan kompetensi peserta didik yaitu dengan menyusun program matrikulasi bagi  kelas XI. Untuk memfasilitasi kegiatan tersebut Direktorat Pembinaan SMA perlu  menyusun naskah Panduan Matrikulasi Kurikulum 2013 di SMA.

B.    Tujuan
Naskah panduan ini bertujuan:
1.    memberikan pemahaman matrikulasi;
2.    memberikan gambaran penyusunan program matrikulasi; dan
3.    memberikan gambaran strategi implementasi pelaksanaan matrikulasi.

C.    Ruang Lingkup dan Sasaran
1.    Ruang lingkup pelaksanaan matrikulasi meliputi mata pelajaran dan KD-KD mata pelajaran yang belum diterima siswa kelas X dari satuan pendidikan yang pada tahun pelajaran 2013/2014 belum mengikuti Kurikulum 2013.
2.    Sasaran  matrikulasi adalah siswa kelas XI tahun pelajaran 2014/2015 dari satuan pendidikan yang pada tahun pelajaran 2013/2014  belum melaksanakan Kurikulum 2013

Selengkapnya silahkan klik link dibawah

Download dari aoranur.blog


pariwara