-->

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 Tertanggal 11 Desember 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
NOMOR 160 TAHUN 2014
TERTANGGAL 11 DESEMBER 2014
TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013

Dalam Pasal 1
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dinyatakan bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Pada Pasal 2 ayat (1)
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.

Selengkapnya terkait Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 silahkan download melalui link download di bawah ini :

Download dari aoranur.blogspot

pariwara