Passing Grade dan Penetapan
Kelulusan CPNS 2013
Salah
satu prinsip dalam pengadaan CPNS 2013 adalah Kompetitif, dalam arti semua
calon pegawai yang memenuhi syarat bersaing secara sehat serta penentuan hasil
seleksi didasarkan pada nilai ambang batas tertentu dan/atau nilai terbaik dari
seluruh peserta.
Passing
Grade merupakan nilai ambang batas
kelulusan ujian dari seorang peserta ujian CPNS. Sebenarnya penerapan ambang
batas kelulusan CPNS sudah diterapkan pada penerimaan CPNS 2012
lalu. Passing grade digunakan untuk ujian CPNS pada Tes
Kompetensi Dasar (TKD). Sedangkan pada TKB (Tes Kompetensi Bidang) nilai
kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat nilai
tertinggi.
Besaran
nilai passing grade sesuai peraturan ditetapkan oleh Menteri
PAN dan RB. Pada tahun lalu nilai ambang batas ditetapkan berbeda berdasarkan
kualifikasi pendidikan pelamar. Sejauh ini pada penerimaan CPNS 2013 passing
grade yang ditetapkan tidak berbeda dengan tahun 2012.
Bagi
pelamar dengan kualifikasi SMU, passing grade ditetapkan
sebesar 35 dengan perincian nilai minimal Tes Karakteristik Pribadi 25,
Intelegensi Umum dan Wawasan Kebangsaan masing-masing 5. Kualifikasi
DII/DIII dan sederajat skor ambang batasnya 42,5 dengan syarat minimal nilai
Karakteristik Pribadi 27,5 Intelegensi Umum dan Wawasan Kebangsaan 7,5.
Sedangkan pelamar dengan pendidikan S1/IV ditetapkan sebesar 55.
Lebih
jelasnya lihat tabel dibawah ini:
Passing Grade Kelulusan
CPNS 2012
*
Setiap soal yang benar diberi bobot nilai 0,5 sehingga jika semua soal benar
semua maka skor maksimal sebesar 100.
Ketentuan passing
grade di atas memperhitungkan nilai minimal masing masing materi Tes
Kemampuan Dasar (TKD). Sebagai contoh untuk kualifikasi S1 ambang batasnya
ditetapkan sebesar 55, namun dengan syarat: nilai minimal tes untuk
Karakteristik Pribadi 30, Intelegensi Umum 15 dan nilai Wawasan Kebangsaan
minimal 10. Metode ini mirip seperti penilaian penentuan kelulusan UN.
Bisa
saja seorang peserta A dengan nilai mencapai 65 dinyatakan tidak lulus, namun
ada peserta lain B dengan skor 60 malah dinyatakan lulus CPNS. Hal ini terjadi
karena nilai si A untuk materi Karakteristik Pribadi hanya 25 atau masih
dibawah passing grade sebesar 30. Sedangkan peserta B pencapaian skor masing-masing
tes di atas passing grade sehingga berhak menjadi CPNS, meskipun
nilai keseluruhan lebih sedikit dari si A.
Poin yang sangat penting di sini,
peserta CPNS harus menguasai ketiga materi yang diujikan pada Tes Kompetensi
Dasar (TKD), jangan sampai hanya memprioritaskan salah satu materi saja dan
yang lain dilupakan. Karena apabila salah satu materi tes nilainya dibawah
passing grade, dipastikan tidak akan lolos menjadi CPNS.
Penetapan
Kelulusan CPNS
Kelulusan
peserta ujian CPNS didasarkan pada nilai passing grade, dan
apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah
formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan selanjutnya berdasarkan
rangking nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya sampai dengan jumlah
formasi yang telah ditetapkan.
Jika
instansi menetapkan bagi jabatan tertentu hanya menyelenggarakan
ujian kompetensi dasar, maka:
- Apabila
jumlah pelamar yang mencapai nilai passing grade sama atau kurang
dari jumlah alokasi formasi yang tersedia maka pelamar yang memenuhi
passing grade tersebut dinyatakan lulus. Contoh: Formasi
50, peserta 100 orang namun yang lolos passing grade 40
orang maka yang dinyatakan lulus hanya 40 peserta tersebut, sisanya
sebanyak 10 orang lihat poin 3.
- Apabila
jumlah pelamar yang mencapai nilai ambang batas kelulusan melebihi
jumlah alokasi formasi yang tersedia, maka penentuan kelulusan
berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia. Contoh: Formasi
50, peserta 100 dengan 60 melampui passing grade peserta
yang dinyatakan lulus sebanyak 50 peserta dengan ranking tertinggi.
- Apabila
jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari
jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka kekurangan tersebut
dapat diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya
sama yang memenuhi passing grade berdasarkan rangking sesuai dengan
jumlah alokasi formasi yang tersedia.
Instansi yang menyelenggarakan
Ujian Kompetensi Bidang dan atau Tes Psikologi Lanjutan, maka
penentuan kelulusan sebagai berikut:
- Peserta
CPNS yang dinyatakan lulus ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian
kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan, maka nilai kelulusan
ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat
nilai tertinggi.
- Apabila
jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana pada poin 1 melebihi
alokasi formasi yang ditetapkan, maka kelulusan ujian kompetensi bidang
ditentukan berdasarkan pada peringkat nilai tertinggi sesuai dengan
jumlah alokasi formasi.
- Apabila
jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana tersebut pada angka
sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka pelamar
tersebut dinyatakan lulus.
- Bagi
pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan ujian
kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang pelamar
tersebut dinyatakan tidak lulus.
Passing
Grade CAT 2013
Seperti
yang disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB (27/8) di berbagai
media jumlah soal dalam Tes CAT sebanyak 100, terdiri dari 35 soal tes wawasan
kebangsaan (TWK), 30 soal tes intelegensia umum (TIU), dan 35 soal tes
karakteristik pribadi (TKP).
Bobot
nilai setiap soal yang benar untuk tes wawasan kebangsaan dan tes intelegensia
umum sebesar 5 sedangkan jawaban salah diberi nilai 0. Khusus tes karakteristik
pribadi (TKP), tidak ada yang salah dengan pemberian nilai 1 s/d 5. Sehingga
nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta CPNS pada angka 500.
Sampai
saat ini Kemenpan belum mengeluarkan aturan mengenai passing grade untuk tahun
2013, maka diasumsikan masih seperti tahun 2012 yakni 55%. Serta mengacu pada
Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemenkeu 2013 untuk Lulusan STAN yang dilaksanakan di
BKN dengan sistem CAT, passing grade yang ditetapkan sebesar 275 dari nilai
maksimal 500 (55%).
Nilai
275 dari 500 secara persentese (55%) sama persis dengan nilai minimal untuk
jenjang S1 tahun 2012. Sehingga untuk amannya pada tahun 2013 ini peserta tes
harus mampu mengerjakan soal CAT minimal 55 soal dengan benar, meski harus
tetap memperhatikan faktor nilai peserta lain (sistem peringkat) untuk bisa
lolos ke fase selanjutnya.
Update: dari akun Twitter resmi Menpan mengatakan Passing grade dan skor nilai TKD (TWK, TIU, TKP) diserahkan ke masing-masing instansi.
Update: dari akun Twitter resmi Menpan mengatakan Passing grade dan skor nilai TKD (TWK, TIU, TKP) diserahkan ke masing-masing instansi.
Add Comments